
Pantau.com - Ombudsman menemukan persyaratan pelarangan pada LGBT untuk tidak mendaftarkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi. Salah satu contoh yaitu pada Kejaksaan Agung.Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpnRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan persyaratan yang diberikan oleh masing-masing instansi terkait pelarangan LGBT merupakan hal biasa. Terlebih Kejaksaan Agung berkeinginan untuk mendapatkan talenta terbaik."Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh saja. Itu enggak ada masalah," ujar Tjahjo Kumolo, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Kemenpan-RB Turunkan Nilai Kelulusan CPNS 2019
Ia bahkan tetap setuju terhadap larangan kaum LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Agung. Asalkan tujuannya demi mendapatkan talenta terbaik."Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," paparnya.FYI, larangan LGBT mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan Agung mengemuka usai Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019. Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.Namun, hingga saat ini larangan di Kementerian Perdagangan dilaporkan sudah dihapus. Semenetara di Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut.
Baca juga: Potret LGBT Indonesia Mengekspresikan Diri di Australia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya ingin pelamar CPNS Kejagung adalah orang-orang yang normal dan wajar. Sehingga instansinya memasang persyaratan tersebut"Artinya, kita kan ingin yang normal-normal lah, wajar-wajar. Kita tidak mau yang aneh-aneh. Supaya mengarahkannya tidak ada yang yaa gitulah," tukasnya beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta