Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Hati-hati! Menimbun Masker Bisa Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Hati-hati! Menimbun Masker Bisa Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Pantau.com - Dua warga negara Indonesia positif terjangkit virus Korona di Tanah Air. Ini menambah daftar panjang negara-negara yang warganya sudah terjangkit virus mematikan ini. Diketahui dua warga Depok, seorang ibu dan anaknya positif terkena Covid-19.

Masuknya virus Korona ke Indonesia, membuat masyarakat panik hingga berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan. Akibatnya, stok kedua produk tersebut mulai menipis dan harganya meningkat.

Beberapa tempat misalnya, LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol harga sekitar Rp300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp20.000 tiap boks.

Baca juga: Begini Cara Ampuh Cegah Virus Korona Tanpa Harus Andalkan Masker

Melihat adanya oknum yang mencoba meraup keuntungan, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer. "Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Kini pihak Polri sendiri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. 

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," tambah Argo.

Baca juga: Tak Cuma Masker, Harga Hand Sanitizer Juga Melonjak Sampai 100 Persen

Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum yang mencoba memanfaatkan keuntungan. 

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep.

Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelaku Penimbun Barang

Jadi apa ancaman hukuman yang akan dijerat oleh pelaku oknum-oknum tersebut. Maklum saja, banyak orang-orang yang memanfaatkan situasi, dimana banyaknya permintaan, lantas menjual produk dengan harga mahal.

Seperti yang beredar luas di media sosial. Pemilik akun @penyembahseblak melakukan promosi untuk menjual masker Sensi seharga Rp325 ribu per box. Ia pun mengunggah bukti berupa video barang-barang yang akan dijual.

"Help RT ya temen2 Twitter, siapa tau ada yang butuh. Aku ada ready stock masker SENSI 325rb/box. Ready banyak. Yang mau bisa langsung DM ya, aku domisili Jakarta, kalo ada yang sama domnya, dan mau beli banyak bisa dianter langsung jadi ga perlu ongkir lagi. Terimakasih ????♥️," cuitnya. 

Tentu dengan adanya oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  Adapun bunyi pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." 

Adapun ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa. Maka dari itu, polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut. 

Baca juga: Harga Masker Meroket, Mendag Sebut Imbas Kehebohan 2 WNI Positif Korona

Penulis :
Tatang Adhiwidharta