
Pantau.com Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berkomunikasi dengan perbankan dan penerbit kartu kredit menyerahkan data nasabah kartu kredit.
Demikian disebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan tersebut terbit pada 29 Desember 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kewajiban bagi penerbit kartu kredit tersebut mulai berlaku untuk tagihan selama Januari-Desember 2018 dengan total tagihan paling sedikit Rp1 milliar.
"Kenapa Rp1 miliar? karena kami selektif. Pengguna kartu kredit kan bermacam-macam, ada ibu rumah tangga dan mahasiswa juga," kata Hestu Yoga ketika dihubungi Pantau.com, Selasa (6/2/2018).
Hestu Yoga mengaku sudah menyampaikan aturan ini kepada pelaku perbankan dan penerbit kartu kredit.
"Kami sudah bertemu dan tidak ada yang keberatan. Begitu juga soal permintaan kami untuk mereka (penerbit kartu kredit) menyampaikan data dimaksud paling lambat April 2019, mereka (penerbit kartu kredit) kooperatif kok," lanjutnya.
Aturan mengenai kewajiban penyerahan data tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan pada 2016 oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu Ken Dwijugiasteadi. Namun, pelaksanaannya kewajiban penyerahan data nasabah kartu kredit ditunda.
- Penulis :
- Martina Prianti
