Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan, Kata Menkeu

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan, Kata Menkeu

Pantau.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang paling banyak ditunggu oleh para pekerja atau pun para pensiunan. Namun, karena adanya COVID-19 banyak anggaran di sesuaikan.

Salah satunya apa yang ditempuh oleh pemerintah terhadap THR bagi PNS TNI dan Polri. Untuk sebagian golongan THR tidak akan diberikan, hal ini bagian dari bentuk kepedulian terhadap penanganan virus Korona yang terus menjalar.

Secara terbuka, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan mereka yang tidak diberikan THR adalah pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.

Baca juga: Menkeu: Pejabat Negara Tidak Dapat THR

Lantas bagi para pensiunan, Sri Mulyani, menegaskan THR tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19.

Berikut ini catatan Sri Mulyani, yang dipantau dari laman Facebook-nya, Kamis (16/4/2020). Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19. Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.

Baca juga: Tak Ada THR untuk Pejabat Negara, Basarah PDIP: Harus Tunjukkan Empati

Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.

Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja.

Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut, untuk implementasinya sebelum lebaran tahun 2020.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta