Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Permen ESDM Diminta untuk Dievaluasi Berhubungan dengan Harga Gas

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Permen ESDM Diminta untuk Dievaluasi Berhubungan dengan Harga Gas

Pantau.com - Komisi VI DPR RI dalam hasil rapat bersama perusahaan energi meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk setidaknya mengevaluasi regulasi sektoral yang berpotensi menurunkan penerimaan.

Hal ini dimaksudkan agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggungjawab sosial kepada masyarakat.

Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi yaitu PT Pertamina (Persero) (Pertamina), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). RDP yang siarkan secara live melalui beberapa jalur media sosial seperti Twitter dan YouTube ini dilangsungkan secara online di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Tok! Menteri ESDM Teken Aturan Harga Gas Industri USD6/MMBTU

Dalam RDP itu, Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres No. 40 tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 dolar per MMBTU di plant gate.

"Dalam situasi seperti ini pemerintah bergantung pada 3 BUMN ini. Tapi di sisi lain 3 BUMN ini juga terdampak terhadap Covid, nah kalau pemerintah memberikan penugasan, harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang," ujar anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Herman meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usahanya BUMN tersebut.

Baca juga: Biaya Listrik Digratiskan, Begini Mekanismenya

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi 6 dolar AS per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan beleid itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati 6 dolar AS tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dolar tetap berlaku dan tidak harus naik," tukas Agung.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta