
Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Harapannya, keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Misalnya mengurangi shift hingga merumahkan secara bergantian dengan membayar separuh dari gaji para karyawan.
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, Ya dicoba dululah langkah itu," ujar Ida lewat keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: 3 Arahan Presiden Jokowi kepada Pengusaha Agar Tak Lakukan PHK
Menurut Ida, apabila perusahaan harus melakukan PHK, ia meminta perusahaan tidak melupakan begitu saja para karyawannya. Dirinya meminta agar pengusaha mengajak kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat virus Korona.
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, "tambah Ida.
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, " tukasnya.
Baca juga: Gaji Karyawan Matahari Dipotong, Manajemen Tegaskan Tak Ada PHK
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta