
Pantau.com - Presiden Joko Widodo menghimbau industri yang masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus Korona (COVID-19) dipantau dengan ketat.
Musababnya, ada beberapa klaster penyebaran virus Korona yang harus dimonitor. Salah satunya klaster industri, hingga saat ini beberapa industri masih beroperasi dengan izin dari Kementerian Perindustrian.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Sampoerna Tutup Pabrik di Jatim Usai 2 Karyawan Meninggal Akibat COVID-19
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).
Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” tutur Doddy seperti dikutip dari laman Kemenperin, Selasa 28 April 2020.
Baca juga: Selama PSBB, Menperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik
Dirjen KPAII pun menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia. Sebab, selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta