HOME  ⁄  Ekonomi

Ini 3 Alasan Buruh Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Ini 3 Alasan Buruh Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan

Pantau.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, memiliki tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Yang pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehaatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” ujar Said Iqbal, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Naik di Waktu yang Tak Tepat?

Ia melanjutkan, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.

"Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Di mana disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik," jelas dia.

Sehingga, tutur dia, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan. "Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran," pungkasnya. 

Baca juga: Kemenkeu: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Capai Rp4,4 triliun

Penulis :
Tatang Adhiwidharta