
Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Adapun pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada empat kategori pengaduan THR.
Adapun empat katergori tersebut yakni THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran.
"Mereka memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR," ujar Ida.
Berikut dugaan pelanggaran yang ditemukan Kemenaker bagi perusahaan yang belum membayarkan THR pada karyawan:
1. Sanksi untuk Perusahaan
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida mengatakan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Ida.
Baca juga: Anies Baswedan Disentil Legislator PSI Soal THR TGUPP
2. 1.111 Aduan soal THR
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan posko THR dibuka dalam dua jenis. Pertama adalah untuk pelayanan konsultasi pelaksanaan THR dan yang kedia adalah penegakan hukum pelaksanaan THR.
"Yang ada di Ibu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah posko pelayanan per tgl 11 - 18 ada 735 Pengaduan. Dari tanggal 20 Mei ada 1.111 pelaporan. Selanjutnya dari 19 - 31 Mei Ditjen Pengawasan," ujar Dinar.
3. Ada 366 Perusahaan Melanggar
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020, tercatat ada 336 perusahaan diadukan oleh pekerja atau buruh.
Perusahaan-perusahaan itu dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Padahal THR sangat penting artinya, apalagi di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Ada 852 Paket THR untuk Warga Terdampak COVID-19 di Jakarta
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta







