
Pantau.com - Beberapa pekan lalu, begitu ramai soal penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Karena itu, Kemnaker memberikan penjelasaan terkait perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mengingat, soal UMP di tengah penolakan yang ditetapkan tidak naik sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.
Baca juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Pantau.com mengutip dari akun Instagram @kemnaker. Kemnaker menyebut Upah Minimum (UM) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
"Untuk UMP itu adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 3 permenaker upah minimum," tulisnya.
Baca juga: UMP 2021 Berpotensi Turun, Begini Pandangan Buruh
Kemudian UMK merupakan upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai Pasal angka 4 permenaker upah minimum. Jumlah UMK harus lebih besar dari UMP, jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 permenaker upah minimum.
Dasar hukum semua itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum (permenaker upah minimum). "Pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum lho,"jelas akun Kemnaker.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta