
Pantau - Rusia mengkritik keputusan Israel yang melarang operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), menyatakan tindakan itu melanggar hukum internasional.
Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menegaskan, adopsi Undang-Undang (UU) oleh DPR Israel alias Knesset tak hanya bertentangan dengan hukum internasional, termasuk keputusan Sidang Umum dan Piagam PBB, namun juga kontra dengan syarat penerimaan Israel ke dalam PBB.
UU baru ini, menurut Rusia, akan berfungsi sebagai bentuk hukuman kolektif bagi jutaan warga Palestina, di mana UNRWA merupakan satu-satunya sumber dukungan dalam bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dan sosial. Dalam pernyataan tersebut, lebih dari 650.000 anak Palestina akan kehilangan akses pendidikan akibat kebijakan ini.
Pernyataan Rusia juga menyoroti situasi di Jalur Gaza, yang telah menjadi zona perang selama setahun terakhir dengan intensitas pengeboman tertinggi terhadap warga sipil sejak Perang Dunia II dan hampir tak ada akses kemanusiaan.
Meski Israel dan Amerika Serikat (AS) menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel belum bisa memberikan bukti kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.
Baca juga: Palestina Pertimbangkan Bawa UU Larangan Operasional UNRWA ke PBB
Hasil audit independen menunjukkan nihil pelanggaran dalam operasional UNRWA dan menegaskan prinsip netralitas lembaga tersebut.
Rusia mendukung seruan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres dan Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini agar Israel mematuhi kewajiban internasionalnya dan tidak menerapkan UU tersebut.
Sebelumnya, Knesset meloloskan UU yang melarang UNRWA beroperasi di Israel. Hal ini akan berdampak pada pekerjaan lembaga tersebut di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
UU ini dijadwalkan berlaku dalam 90 hari ke depan. UNRWA, yang berkantor pusat di kawasan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, menyangkal tuduhan itu
UNRWA juga menegaskan netralitasnya dalam mendukung pengungsi. Lazzarini menyebut larangan ini sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya, melanggar Piagam PBB.
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino