
Pantau - Pemerintah China pada Selasa (4/2/2025) mengumumkan penyelidikan terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Google, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Antimonopoli, setelah Washington menerapkan tarif tambahan 10 persen pada produk impor asal China.
Baca juga: Trump Terapkan Tarif 10 Persen Impor China, Picu Kekhawatiran Baru
Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (State Administration for Market Regulation) China menyatakan, Google "diduga melanggar UU Antimonopoli Republik Rakyat China" dan telah "meluncurkan penyelidikan terhadap Google sesuai dengan hukum yang berlaku."
Namun, pihak berwenang China memerinci terkait tuduhan yang diajukan terhadap perusahaan teknologi asal AS tersebut.
Google telah lama menghadapi kesulitan dalam menjalankan bisnisnya di China. Mesin pencari utama perusahaan ini, bersama dengan berbagai layanan lainnya, telah diblokir di daratan China akibat kebijakan "Great Firewall" yang menyaring konten sensitif secara politik.
Pada 2011, Google menutup layanan mesin pencari berbahasa Mandarin di China daratan dan memindahkannya ke Hong Kong. Lalu pada 2014, China juga memblokir akses ke layanan e-mail Google, Gmail, yang sebelumnya masih bisa digunakan melalui jalur tidak langsung.
Selain Google, China juga mengumumkan akan memasukkan perusahaan mode AS, PVH Corp—pemilik merek Tommy Hilfiger dan Calvin Klein—serta perusahaan bioteknologi Illumina ke dalam daftar "entitas tidak dapat diandalkan".
"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan nasional, keamanan, dan kepentingan pembangunan, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kementerian Perdagangan (Kemendag) China dalam pernyataannya.
Baca juga: Perang Dagang Makin Sengit! Kolombia Balas AS dengan Tarif Impor 25 Persen
Menurut Kemendag China, kedua perusahaan tersebut "melanggar prinsip transaksi pasar yang wajar, mengganggu perdagangan normal dengan perusahaan China, dan menerapkan tindakan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan China."
Pada September 2024, China telah mengumumkan penyelidikan terhadap PVH atas dugaan boikot tidak wajar terhadap kapas dari wilayah Xinjiang, di mana Beijing dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara luas.
AFP telah menghubungi Google, PVH Corp, dan Illumina untuk meminta tanggapan terkait tindakan pemerintah China ini.
Langkah China ini merupakan balasan atas kebijakan terbaru AS yang diumumkan pada Sabtu (1/2/2025). Presiden Donald Trump menerapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap barang-barang impor dari China, selain tarif yang telah berlaku sebelumnya.
Trump menyatakan kebijakan itu bertujuan menghukum negara-negara yang gagal menghentikan arus masuk imigran ilegal dan narkotika, termasuk fentanyl ke AS.
Sumber: AFP
- Penulis :
- Khalied Malvino