
Pantau - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) secara resmi menyetujui perpanjangan terakhir mandat Pasukan Sementara PBB di Lebanon Selatan (UNIFIL) hingga 31 Desember 2026, sebelum misi perdamaian tersebut ditarik secara permanen.
Penarikan personel UNIFIL akan dilakukan secara teratur dan aman, dengan koordinasi bersama pemerintah Lebanon.
Lebanon Siap Jadi Otoritas Keamanan Penuh di Selatan
Setelah UNIFIL ditarik, pemerintah Lebanon akan menjadi satu-satunya otoritas penjamin keamanan di wilayah Lebanon Selatan.
Mandat UNIFIL yang biasanya diperpanjang setiap tahun sejak 1978, kali ini akan berakhir secara permanen.
UNIFIL terdiri dari 10.000 personel dari 48 negara dan awalnya dibentuk untuk memantau penarikan pasukan Israel dari Lebanon serta membantu pemerintah Lebanon menjalankan otoritasnya di wilayah tersebut.
Sebelumnya, mandat UNIFIL selalu berakhir setiap 31 Agustus, dan terakhir diperpanjang pada tahun 2024.
Pemerintah Lebanon kembali mengajukan permintaan perpanjangan kepada DK PBB sebelum keputusan final ini diambil.
DK PBB Desak Israel Tarik Pasukan dari Wilayah Lebanon
Dalam resolusinya, DK PBB juga menyerukan Israel untuk menarik pasukannya dari sisi utara Garis Biru, yaitu garis demarkasi antara Lebanon dan Israel.
Israel juga diminta untuk mundur dari lima pemukiman Lebanon yang masih mereka duduki dan mencabut zona penyangga yang dibuat di sisi utara Garis Biru.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas di wilayah perbatasan.
Pada 19 Agustus 2025, Presiden Lebanon Joseph Aoun menerima Kepala UNIFIL Jenderal Diodato Abagnara di Istana Baabda, Beirut.
Dalam pertemuan tersebut, Aoun menyatakan komitmen Lebanon terhadap misi perdamaian selama masih dibutuhkan, termasuk dalam mendukung pelaksanaan Resolusi DK PBB Nomor 1701.
"Komitmen ini mencakup dukungan terhadap implementasi Resolusi DK PBB Nomor 1701," tegas Aoun.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara militer Lebanon, UNIFIL, dan masyarakat lokal di wilayah Lebanon Selatan.
Resolusi DK PBB Nomor 1701, yang disahkan pada 2006, menjadi dasar hukum bagi misi pemantauan perdamaian UNIFIL dan mendukung koordinasi antara angkatan bersenjata Lebanon dan Israel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti