
Pantau - Seorang hakim Amerika Serikat menolak permintaan pejabat negara bagian dan pemerintah lokal Minnesota untuk menghentikan lonjakan operasi penegakan imigrasi federal yang dikenal sebagai Operation Metro Surge.
Putusan tersebut disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, di tengah meningkatnya kontroversi atas kehadiran hampir 3.000 agen Imigrasi dan Bea Cukai serta Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan yang masuk ke Minnesota dalam satu bulan terakhir.
Lonjakan operasi penegakan imigrasi federal tersebut merupakan bagian dari Operation Metro Surge yang dijalankan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperketat penindakan terhadap imigrasi ilegal.
Target operasi tersebut adalah menangkap orang-orang yang tinggal secara ilegal di Minnesota dan menempatkan mereka dalam tahanan untuk menjalani proses deportasi.
Hakim Katherine Menendez mengakui adanya sejumlah tindakan ketidakadilan yang dilakukan oleh agen federal dalam pelaksanaan operasi tersebut.
"Bukti menunjukkan bahwa agen ICE dan CBP telah melakukan profil rasial, penggunaan kekuatan berlebihan, serta tindakan berbahaya lainnya," ungkap Menendez dalam putusannya.
Meski demikian, Hakim Menendez menilai bahwa penghentian operasi akan merugikan upaya pemerintah federal dalam menegakkan undang-undang imigrasi.
"Pada akhirnya, pengadilan menilai bahwa keseimbangan potensi kerugian tidak secara tegas mendukung pemberian perintah penghentian," ungkapnya.
Menendez menambahkan bahwa operasi federal tersebut telah dan kemungkinan akan terus menimbulkan dampak besar serta menyayat hati bagi Negara Bagian Minnesota, kawasan Twin Cities, dan masyarakat secara luas.
Operasi penegakan imigrasi tersebut memicu protes besar-besaran setelah menyebabkan kematian sejumlah warga negara Amerika Serikat, termasuk kasus pembunuhan Renee Good dan Alex Pretti di Minneapolis yang melibatkan agen ICE dan CBP.
Wali Kota Minneapolis Jacob Frey menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dan berjanji akan mengajukan banding.
"Putusan ini tidak mengubah apa yang telah dialami warga di sini, yakni rasa takut, gangguan, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasi federal yang sejak awal tidak seharusnya terjadi di Minneapolis," ungkap Jacob Frey dalam keterangan tertulis yang dikutip jaringan NewsNation.
Jacob Frey menegaskan pemerintah kota akan terus melanjutkan gugatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintahan Presiden Donald Trump.
Sementara itu, Jaksa Agung Amerika Serikat Pam Bondi memuji keputusan hakim tersebut melalui platform media sosial X.
"Kemenangan hukum BESAR lainnya bagi Departemen Kehakiman di Minnesota hari ini. Seorang hakim distrik yang ditunjuk pemerintahan Biden menolak upaya Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison untuk mencegah ICE beroperasi di Minnesota," ungkap Pam Bondi.
Pam Bondi menambahkan bahwa kebijakan perlindungan imigran maupun gugatan hukum yang dinilainya tidak berdasar tidak akan menghentikan pemerintahan Trump untuk terus menegakkan hukum federal di Minnesota.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








