
Pantau - Aktris Nikita Mirzani mengambil langkah hukum terkait beredarnya rekaman percakapan pribadinya dengan dokter Reza Gladys yang viral di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita resmi melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut ke Polda Metro Jaya.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," kata Fahmi Bachmid melalui sambungan zoom, Kamis (17/4/2025) malam.
Pelanggaran Privasi dan Ancaman Pidana
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegas Fahmi Bachmid.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut diperparah dengan dipublikasikannya isi percakapan tersebut hingga menjadi konsumsi publik.
"Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu diposting jadi informasi dan diketahui publik," pungkas Fahmi Bachmid.
Kronologi Laporan dan Bukti Pendukung
Laporan polisi terhadap akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut dibagikan oleh tim Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Rekaman percakapan antara Nikita Mirzani, dokter Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid, baru diketahui oleh Nikita pada Februari 2025.
"Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis laporan polisi tersebut.
Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- Shila Glorya