Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hiburan

Pengawasan Tempat Hiburan di Jakarta Selatan Diperketat Selama Ramadhan 1447 H, Ratusan Usaha Diawasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pengawasan Tempat Hiburan di Jakarta Selatan Diperketat Selama Ramadhan 1447 H, Ratusan Usaha Diawasi
Foto: (Sumber : Arsip Foto - Suasana malam karaoke K-pop dengan GoClub dan Friday Noraebang di Mbloc Space, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira..)

Pantau - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Selatan Jonie Paulus Rumimper mengatakan pihaknya bergabung dengan tim yang ditentukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama.

Ia mengatakan, "Kami bergabung dengan tim yang ditentukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama."

Pengawasan dilakukan melalui pembinaan industri pariwisata terkait aturan jam buka dan tutup tempat hiburan selama Ramadhan sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Usaha yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan dibatasi jam operasionalnya antara pukul 20.30 hingga 01.30 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas juga menempelkan stiker buka atau tutup pada industri pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengawasan, dikerahkan sekitar 15 personel di setiap regu yang melibatkan unsur polisi, TNI, dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan data Sudin Parekraf, Jakarta Selatan memiliki lebih dari 300 tempat hiburan malam yang menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar dari sektor pariwisata.

Penulis :
Aditya Yohan