
Pantau - Buronan kasus suap Mardani H Maming disebut akan menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022). Pernyataan ini diungkap kuasa hukumnya, Bambang Widjodjanto.
Menurut Bambang, pihaknya kecewa dengan KPK yang buru-buru menetapkan kliennya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Sebab, pihaknya sudah melayangkan surat bahwa kliennya meminta waktu untuk ditunda hingga Kamis.
"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Maming) yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?” kata Bambang, Selasa (26/7/2022) lalu.
Penundaan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutradodo di PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Menurut hakim, permohonan praperadilan itu ditolak lantaran permohonan tersebut dinilai prematur. Maming sebelumnya sudah ditetapkan sebagao tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Bambang, pihaknya kecewa dengan KPK yang buru-buru menetapkan kliennya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Sebab, pihaknya sudah melayangkan surat bahwa kliennya meminta waktu untuk ditunda hingga Kamis.
"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Maming) yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?” kata Bambang, Selasa (26/7/2022) lalu.
Penundaan ini berkaitan dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutradodo di PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Menurut hakim, permohonan praperadilan itu ditolak lantaran permohonan tersebut dinilai prematur. Maming sebelumnya sudah ditetapkan sebagao tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
- Penulis :
- Muhammad Rodhi