
Pantau - Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming resmi diumumkan sebagai Tersangka. Pengumuman itu disampaikan KPK pada Kamis (28/7/2022).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Politikus PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati. Maming menjadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maming ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Politikus PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati. Maming menjadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maming ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi