Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Politikus PDIP Mardani Maming Resmi Diumumkan jadi Tersangka KPK dan Ditahan 20 Hari ke Depan

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Politikus PDIP Mardani Maming Resmi Diumumkan jadi Tersangka KPK dan Ditahan 20 Hari ke Depan
Pantau - Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming resmi diumumkan sebagai Tersangka. Pengumuman itu disampaikan KPK pada Kamis (28/7/2022).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Politikus PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati. Maming menjadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maming ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penulis :
Muhammad Rodhi