
Pantau - Selama ini kasus yang membelenggu Mardani H Maming dikaitkan dengan pengusaha asal Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Di antaranya seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Maming Denny Indrayana.
"Tidak sedikit pengusaha di Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," kata Denny kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/7/2022) lalu.
Namun tidak ada nama Haji Isam saat KPK resmi menyampaikan penetapan Maming sebagai tersangka. Maming jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Maming menerima 'colekan' dari pihak swasta bernama Hendri Sutiyo selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Hendri yang sudah almarhum ini bermaksud ingin memperoleh izin usaha pertambangan milik PT BKPL seluas 370 hektare.
"Di awal 2011, MM (Maming) diduga mempertemukan Hendri Sutiyo dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Pada akhirnya Maming menyetujui permohonan Hendri. Alhasil Maming mendapat sejumlah dana dari Hendri untuk menopang semua beban operasional PT ATU, milik Maming.
"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Hendri Sutiyo kepada MM melalui beberapa orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang dibungkus dalam kerjasama perjanjian underlying," ujar Marwata.
Marwata menyebut total uang yang diterima baik secara transfer atau cash sekitar Rp104 miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020. Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tidak sedikit pengusaha di Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," kata Denny kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/7/2022) lalu.
Namun tidak ada nama Haji Isam saat KPK resmi menyampaikan penetapan Maming sebagai tersangka. Maming jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Maming menerima 'colekan' dari pihak swasta bernama Hendri Sutiyo selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Hendri yang sudah almarhum ini bermaksud ingin memperoleh izin usaha pertambangan milik PT BKPL seluas 370 hektare.
"Di awal 2011, MM (Maming) diduga mempertemukan Hendri Sutiyo dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Pada akhirnya Maming menyetujui permohonan Hendri. Alhasil Maming mendapat sejumlah dana dari Hendri untuk menopang semua beban operasional PT ATU, milik Maming.
"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Hendri Sutiyo kepada MM melalui beberapa orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang dibungkus dalam kerjasama perjanjian underlying," ujar Marwata.
Marwata menyebut total uang yang diterima baik secara transfer atau cash sekitar Rp104 miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020. Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi