HOME  ⁄  Hukum

Deolipa Yumara Beberkan 'Nyanyian Kode' Bharada E dalam Pencabutan Surat Kuasa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Deolipa Yumara Beberkan 'Nyanyian Kode' Bharada E dalam Pencabutan Surat Kuasa
Pantau - Bekas pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara menduga pemecatan tim kuasa hukumnya sebagai upaya intervensi. Bahkan ia mengungkapkan ada sisipan 'kode' dari Bharada E lewat tanda tangan di surat pencabutan kuasa hukum tersebut.

"Tapi ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa (saya sebagai pengacara)," kata Deolipa kepada wartawan di kediamannya, Depok, Sabtu (13/8/2022).

Kode ini, kata Deolipa, disampaikan Bharada E terkait adanya tekanan saat mencabut surat kuasa ini.

"Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, 'Bang Deoli, ini saya di bawah tekanan'," sambungnya.

Deolipa menambahkan, saat masih menjadi pengacara Bharada E, keduanya bersepakat mempunyai 'nyanyian kode' dalam teknik penandatanganan sebuah surat.

"Nyanyian kode itu adalah setiap lu tanda tangan surat atau apa pun juga, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atas, baik surat itu bermeterai atau tidak," jelasnya.

Dalam pencabutan surat kuasa ini, kata Deolipa, ia diperlihatkan teknik pendandatanganan Bharada E tanpa dibubuhkan keterangan tanggal dan jam.

"Surat pencabutan kuasa Richard ke saya, ini yang terakhir kan, nggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Deolipa meminta negara memenuhi haknya untuk membayar Rp 15 triliun usai dirinya 'dipecat' sebagai pengacara dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Ia meminta uang tersebut lantaran telah menggunakan jasanya sebagai pengaara dan uangnya akan dipakai untuk foya-foya.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Deolipa bakal mengajukan gugatan jika haknya tersebut tidak dipenuhi oleh negara. Deolipa mengaku dirinya ditunjuk negara untuk membantu menangani kliennya Bharada E.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” katanya.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” tambahnya.

Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” katanya.
Penulis :
khaliedmalvino