
Pantau - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding usai dibacakan hasil putusan oleh pimpinan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022).
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil vonis sidang di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo mengajukan banding, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan siap menanggung semua konsekuensi hukum.
Penyesalan itu disampaikan melalui surat yang ditulis langsung oleh Ferdy Sambo. Surat yang ditandatangani Sambo itu beredar di kalangan wartawan.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya,” ujar Ferdy Sambo, dikutip Pantau.com, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo menyatakan surat penyesalan dan permohonan maafnya disampaikan secara tulus. Dia berharap permintaan maaf ini bisa diterima seluruh senior dan rekan-rekannya di Polri.
“Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua konsekuensi dan menanggung akibat dari perbuatannya yang merugikan rekannya sesama anggota Polri.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujar Sambo.
“Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi semua,” ucapnya.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil vonis sidang di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo mengajukan banding, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan siap menanggung semua konsekuensi hukum.
Penyesalan itu disampaikan melalui surat yang ditulis langsung oleh Ferdy Sambo. Surat yang ditandatangani Sambo itu beredar di kalangan wartawan.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya,” ujar Ferdy Sambo, dikutip Pantau.com, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo menyatakan surat penyesalan dan permohonan maafnya disampaikan secara tulus. Dia berharap permintaan maaf ini bisa diterima seluruh senior dan rekan-rekannya di Polri.
“Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua konsekuensi dan menanggung akibat dari perbuatannya yang merugikan rekannya sesama anggota Polri.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujar Sambo.
“Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi semua,” ucapnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino