Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo: PTDH dari Polri, Ajukan Banding, hingga Sampaikan Surat Permohonan Maaf

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo: PTDH dari Polri, Ajukan Banding, hingga Sampaikan Surat Permohonan Maaf
Pantau - Irjen Ferdy Sambo diputuskan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sambo langsung merespons putusan itu. Ia mengatakan akan mengajukan banding.

"Apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata dia.

Selain itu, Sambo juga meminta izin membacakan suratnya di hadapan sidang. Pimpinan sidang pun memperbolehkan.

Surat ini terkait permohonan maafnya kepada seluruh anggota Polri yang terdampak akibat ulahnya, serta kepada institusi.

Mantan Kadiv Propam Polri itu siap menanggung seluruh sanksi yang menimpa mereka. Surat ini sebelumnya telah beredar luas.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tutur Sambo.

Surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo itu, kemudian diserahkan ke pimpinan sidang etik.

"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," kata dia. [Laporan: Kiki]
Penulis :
khaliedmalvino