
Pantau - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatkaan telah memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Andi mengungkapkan menambah masa tahanan selama 20 hari.
"Sudah diperpanjanglah, 20 hari aja dah yang pertama," kata Andi usai rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi menegaskan masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu telah diperpanjang sebelumnya. Namun, dia tak menyebutkan kapan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan.
"Saya nggak inget tanggal," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bareskrim Polri sudah menuntaskan rekonstruksi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7,5 jam ini sudah kita adegankan dari tiga lokasi TKP, antara lain dua TKP asli dan satu TKP pengganti, yaitu TKP Magelang,” ujar Dedi kepada wartawan usai rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini melibatkan empat tersangka dan beberapa saksi terkait yang mengalami peristiwa di TKP kedua di Jalan Saguling.
“36 adegan sudah diperagakan oleh para tersangka dan saksi terkait di TKP Duren Tiga,” lanjut Dedi.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Andi mengungkapkan menambah masa tahanan selama 20 hari.
"Sudah diperpanjanglah, 20 hari aja dah yang pertama," kata Andi usai rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi menegaskan masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu telah diperpanjang sebelumnya. Namun, dia tak menyebutkan kapan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan.
"Saya nggak inget tanggal," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bareskrim Polri sudah menuntaskan rekonstruksi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7,5 jam ini sudah kita adegankan dari tiga lokasi TKP, antara lain dua TKP asli dan satu TKP pengganti, yaitu TKP Magelang,” ujar Dedi kepada wartawan usai rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini melibatkan empat tersangka dan beberapa saksi terkait yang mengalami peristiwa di TKP kedua di Jalan Saguling.
“36 adegan sudah diperagakan oleh para tersangka dan saksi terkait di TKP Duren Tiga,” lanjut Dedi.
- Penulis :
- khaliedmalvino