
Pantau - Komnas HAM resmi menyerahkan laporan hasil penyelidikan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri, Kamis (1/9/2022).
Menurut Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga rekomendasi Komnas HAM kepada Polri yang tertuang dalam laporannya.
"Ada tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM. Pertama terhadap kasus pembunuhan itu sendiri," ujar Agung di kantor Komnas HAM.
"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM judicial killing," imbuh Irwasum Polri tersebut.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana penganiayaan atau kekerasan di luar senjata api. Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Komnas HAM.
"Ketiga dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya tindak pidana obstruction of justice," kata Agung.
"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," imbuhnya. [Laporan: Kiki]
Menurut Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga rekomendasi Komnas HAM kepada Polri yang tertuang dalam laporannya.
"Ada tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM. Pertama terhadap kasus pembunuhan itu sendiri," ujar Agung di kantor Komnas HAM.
"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM judicial killing," imbuh Irwasum Polri tersebut.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana penganiayaan atau kekerasan di luar senjata api. Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Komnas HAM.
"Ketiga dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya tindak pidana obstruction of justice," kata Agung.
"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," imbuhnya. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- khaliedmalvino