billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komnas HAM Tamatkan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Komnas HAM Tamatkan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
Pantau - Komnas HAM resmi menamatkan proses penyelidikan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabaat dengan menyerahkan berkas rekomendasi hasil temuannya ke Tim Khusus (timsus) penyidik Bareskrim Polri.

"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Kendati demikian, Komnas HAM tetap akan memantau kasus tersebut sampai tuntas di pengadilan. Selain itu, Komnas HAM juga bakal melaporkan secara komprehensif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM, yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," katanya.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

Sebagai lembaga independen, Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

“Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM,” kata dia.
Penulis :
khaliedmalvino