
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis 12 tahun penjara bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JE. Ia dibui lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Sidang awalnya diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutono mengungkapkan, terdakwa JE hadiri sidang vonis secara virtual. Sidang ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Terdakwanya tetap di lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sidang tuntutan sempat ditunda
Sebelumnya diberitakan, PN Kelas I A Malang menunda sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan terdakwa Eka Putra alias JE, Rabu (20/7/2022).
Pendundaan ini disebabkan pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih menyempurnakan berkas dan surat tuntutan. Akhirnya, JPU Kejari Kota Batu dan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ruang sidan pukul 10.00 WIB.
Berselang 15 menit kemudian, JPU Kejari Kota Batu beserta kuasa hukum JE keluar dari ruang sidang. Hal ini diungkapkan Kasi Intel sekaligus JPU Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.
“Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujarnya.
Selanjutnya, sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ini akan kembali digelar pada pekan depan. Edi menuturkan, terdakwa akan hadir sidang pembacaan tuntutan ini secara daring.
“Untuk persidangan digelar secara online. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sama seperti terdakwa dan perkara yang lain,” tandasnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Sidang awalnya diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutono mengungkapkan, terdakwa JE hadiri sidang vonis secara virtual. Sidang ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Terdakwanya tetap di lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sidang tuntutan sempat ditunda
Sebelumnya diberitakan, PN Kelas I A Malang menunda sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan terdakwa Eka Putra alias JE, Rabu (20/7/2022).
Pendundaan ini disebabkan pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih menyempurnakan berkas dan surat tuntutan. Akhirnya, JPU Kejari Kota Batu dan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ruang sidan pukul 10.00 WIB.
Berselang 15 menit kemudian, JPU Kejari Kota Batu beserta kuasa hukum JE keluar dari ruang sidang. Hal ini diungkapkan Kasi Intel sekaligus JPU Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.
“Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujarnya.
Selanjutnya, sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ini akan kembali digelar pada pekan depan. Edi menuturkan, terdakwa akan hadir sidang pembacaan tuntutan ini secara daring.
“Untuk persidangan digelar secara online. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sama seperti terdakwa dan perkara yang lain,” tandasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino