
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, 13 saksi akan dihadirkan termasuk LPSK dalam sidang Kode Etik Polri (KEP) terhadap AKBP Jerry Raymond terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sore ini.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Saksi itu di antaranya AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Lalu dari LPSK yakni ML dan YM.
"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," katanya.
Selain AKBP Jerry, mantan Kasubdit Renakta polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga bakal menjalani sidang etik Polri hari ini. Keduanya menjalani sidang ini lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
“Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” kata Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum merinci peran kedua AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menambahkan, pelaksaan sidang yang bakal digelar terhadap AKBP Pujiyarto tidak terkait dengan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar Komite Etik Polri (KEP) tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice),” ucapnya.
Sidang kode etik ini akan diawali dengan AKBP Pujiyarto, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry Raymond.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Saksi itu di antaranya AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Lalu dari LPSK yakni ML dan YM.
"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," katanya.
Selain AKBP Jerry, mantan Kasubdit Renakta polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga bakal menjalani sidang etik Polri hari ini. Keduanya menjalani sidang ini lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
“Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” kata Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum merinci peran kedua AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menambahkan, pelaksaan sidang yang bakal digelar terhadap AKBP Pujiyarto tidak terkait dengan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar Komite Etik Polri (KEP) tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice),” ucapnya.
Sidang kode etik ini akan diawali dengan AKBP Pujiyarto, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry Raymond.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
#Brigadir J#Ferdy Sambo#kadiv humas polri irjen dedi prasetyo#Sidang kode etik Polri#obstruction of justice
- Penulis :
- khaliedmalvino