HOME  ⁄  Hukum

Dua Personel Polda Metro Jaya Tak Profesional terkait Laporan Polisi Istri Ferdy Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Dua Personel Polda Metro Jaya Tak Profesional terkait Laporan Polisi Istri Ferdy Sambo
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, dua personel Polda Metro Jaya, yakni AKBP Jerry Raymond Siregar selaku mantan Wadirreskrimum dan AKBP Pujiyarto sebagai eks Kasubdit Renakta tidak profesional.

Keduanya dianggap tidak profesionalan ketika memproses dua laporan terkait pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Diketahui, dalam laporan itu tertulis nama terlapor adalah Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabara.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Dua laporan ini ditarik dari Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri. Penyidikan terhadap dua laporan ini pun telah dihentikan. Kedua laporan ini disebut sebagai upaya obstruction of justice atau menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," katanya.

Dedi menjelaskan, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c; kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Dedi menyebut ada tiga saksi yang dihadirkan di sidang etik AKBP Pujiyarto, yakni AKBP HS, Kompol GA, dan AKP IMW. Sidang ini pun masih berlangsung.

"Untuk saksi ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan. Setelah pembacaan tuntutan, nanti baru diberi kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," jelas Dedi.

"Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan. Apabila sudah diputuskan, akan saya informasikan kepada teman-teman," sambungnya.
Penulis :
khaliedmalvino