Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Uang Ratusan Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Disita KPK Pasca-OTT Hakim Agung MA dan 9 TSK

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Uang Ratusan Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Disita KPK Pasca-OTT Hakim Agung MA dan 9 TSK
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang mencapai SGD 205 ribu atau setara Rp 2,6 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs hari ini).

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Firli menyebut uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sedangkan uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam kasus suap perkara MA, Jumat (23/9/2022).

Dalam rilisnya, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan ada enam tersangka sebagai penerima suap yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Selain itu, Firli Bahuri juga menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap perkara MA. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.
Penulis :
khaliedmalvino