
Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan pungutan liar (pungli) tak dibenarkan dalam pelayanan Samsat. Hal ini menyusul adanya laporan dari komika Soleh Solihun saat urus cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyita perhatian publik.
"Jadi tidak dibenarkan ada pungutan liar yang dilakukan oknum petugas Samsat. Polda Metro Jaya tidak membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya juga sudah berupaya menyediakan sisitem pelayanan transparan bebas pungli di Samsat. Sejumlah informasi guna mencegah pungli pun telah dilakukan.
"Aturan yang dilakukan kita melakukan penerapan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak. Kemudian di situ di tiap loket sudah tertera jumlah angka dan biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon," ucap Zulpan.
Zulpan menuturkan, informasi yang tertera ini sedianya menjadi acuan warga dalam mengurus pelayanan di Samsat. Para pengendara diminta untuk tak membayar di luar ketentuan yang ada.
"Jadi itu sebagai guidance-nya masyarakat, jangan terkecoh. Percayakan pada petugas yang ada di loket-loket Samsat sehingga masyarakat tahu dengan benar berapa harga yang harus dibayar, apakah dia terdaftar kendaraan baru atau balik nama atau mutasi," jelas Zulpan.
"Yang kita ke depankan pelayanan prima baik itu ketepatan waktu dan kecepatan sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu di Samsat," tambahnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan dari pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah menegaskan akan memberikan penindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli.
"Ketentuan yang telah diberikan pimpinan termasuk kebijakan pimpinan Polda Metro dan termasuk Dirlantas bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar. Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas," ucap Zulpan.
"Jadi tidak dibenarkan ada pungutan liar yang dilakukan oknum petugas Samsat. Polda Metro Jaya tidak membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya juga sudah berupaya menyediakan sisitem pelayanan transparan bebas pungli di Samsat. Sejumlah informasi guna mencegah pungli pun telah dilakukan.
"Aturan yang dilakukan kita melakukan penerapan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak. Kemudian di situ di tiap loket sudah tertera jumlah angka dan biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon," ucap Zulpan.
Zulpan menuturkan, informasi yang tertera ini sedianya menjadi acuan warga dalam mengurus pelayanan di Samsat. Para pengendara diminta untuk tak membayar di luar ketentuan yang ada.
"Jadi itu sebagai guidance-nya masyarakat, jangan terkecoh. Percayakan pada petugas yang ada di loket-loket Samsat sehingga masyarakat tahu dengan benar berapa harga yang harus dibayar, apakah dia terdaftar kendaraan baru atau balik nama atau mutasi," jelas Zulpan.
"Yang kita ke depankan pelayanan prima baik itu ketepatan waktu dan kecepatan sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu di Samsat," tambahnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan dari pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah menegaskan akan memberikan penindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli.
"Ketentuan yang telah diberikan pimpinan termasuk kebijakan pimpinan Polda Metro dan termasuk Dirlantas bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar. Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas," ucap Zulpan.
- Penulis :
- khaliedmalvino