Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Doktrin Ajaran NII, Polisi Tetapkan Guru Siti Elina jadi Tersangka

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Doktrin Ajaran NII, Polisi Tetapkan Guru Siti Elina jadi Tersangka
Pantau - Pihak kepolisian menetapkan JM, guru Siti Elina, sebagai tersangka. JM berperan mendoktrin ajaran NII kepada Siti Elina.

"JM juga sudah (jadi tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Sejauh ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain, JM dan Siti Elina, juga suami Siti Elina, Bahrul Ulum.

"Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat," ungkap Aswin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai Siti Elina berupaya menerobos Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. Siti sempat menodongkan senjata api ke Paspampres yang sedang bertugas.
Penulis :
Muhammad Rodhi