Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jambi Bekukan Izin 8 Lembaga Sosial Diduga Terafiliasi NII

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Jambi Bekukan Izin 8 Lembaga Sosial Diduga Terafiliasi NII
Foto: (Sumber: Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Jambi, Senin (14/7/2025). (ANTARA/HO-Melli Andani).)

Pantau - Pemerintah Kota Jambi membekukan izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

Tegas Berantas Radikalisme dan Ideologi Menyimpang

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional LKS merupakan sikap tegas dalam memberantas paham radikal, intoleran, dan terorisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Alhamdulillah para pengurus LKS yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan ikhlas dan sukarela, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," ungkapnya.

Delapan LKS yang dicabut izinnya adalah:

  • LKS Sumater Rindang
  • LKS Berkah Karunia Umat
  • LKS Amal Barokah Indonesia
  • LKS Amal Bhakti Negeri
  • LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
  • LKS Jamiatul Berkah
  • LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
  • LKS Ridho Pertiwi

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan LKS sesuai koridor hukum dan kebangsaan.

Pengawasan Lembaga Sosial Diperketat

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyatakan bahwa Pemkot akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga sosial, terutama yang melakukan penghimpunan dana publik.

"Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan memastikan lembaga sosial yang didukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan," tegasnya.

Pemkot Jambi tetap membuka ruang bagi pihak yang ingin menjalankan kegiatan sosial, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh lembaga-lembaga yang menyimpang dan agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan sosial.

Penulis :
Aditya Yohan