
Pantau - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus menghukum Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi, 12 tahun penjara karena membobol Bank Jateng Cabang Jakarta sebesar Rp 174 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Supriyadi di identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana didakwakan pada dakwaan primer. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Bambang Supriyadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (18/11/2022).
PT Jakarta juga menghukum Bambang Supriyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 174.447.324.726.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tambah majelis.
Kasus bermula saat PT Garuda Technology mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2017. Kredit itu rencananya akan digunakan untuk modal kerja pengadaan komputer dan laptop PT INTI, pengadaan modal kerja pendeteksi jaringan komunikasi elektronik Polda Banten, dan modal kerja pengadaan suku cadang di Polairud Pondok Cabe, Tangsel.
Dalam mengajukan kredit itu, PT Garuda Technology melakukan rekayasa dokumen hingga kredit cair. Padahal, dari hasil analisis kredit sebagaimana diterangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 163 register 151 tanggal 24 Nopember 2017 dan Analisa Kredit tanggal 14 Desember 2017, diketahui PT Garuda Technology tidak memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, yakni tidak terpenuhinya persyaratan debt equity ratio (DER) dan debt service coverage (DSC).
Belakangan, kasus itu terendus Kejaksaan sehingga Bambang Supriyadi diproses secara hukum. Akhirnya Bambang Supriyadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan, jaksa menguraikan dalam dakwaannya, uang kredit itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Supriyadi. Di antaranya untuk dipinjamkan kepada PT Indonesia Defence Service total sejumlah Rp 24,5 miliar. Juga diberikan kepada pimcab Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani, sebesar Rp 1,6 miliar.
Bambang Supriyadi juga membelikan HP kepada tim analisis kredit Bank Jateng Cabang Jakarta, yaitu Yuana Christina (iPhone X), Pramudana Aditya (iPhone X), Anye Bagus (Samsung Galaxy Note 8), Adimas Budiawan (Samsung Galaxy Note 8), Fillia (Samsung Galaxy Note 8), Dedhi Ariantho (Samsung Galaxy Note 8), dan Arif (Samsung Galaxy Note 8).
"Menyatakan Terdakwa Bambang Supriyadi di identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana didakwakan pada dakwaan primer. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Bambang Supriyadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (18/11/2022).
PT Jakarta juga menghukum Bambang Supriyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 174.447.324.726.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tambah majelis.
Kasus bermula saat PT Garuda Technology mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2017. Kredit itu rencananya akan digunakan untuk modal kerja pengadaan komputer dan laptop PT INTI, pengadaan modal kerja pendeteksi jaringan komunikasi elektronik Polda Banten, dan modal kerja pengadaan suku cadang di Polairud Pondok Cabe, Tangsel.
Dalam mengajukan kredit itu, PT Garuda Technology melakukan rekayasa dokumen hingga kredit cair. Padahal, dari hasil analisis kredit sebagaimana diterangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 163 register 151 tanggal 24 Nopember 2017 dan Analisa Kredit tanggal 14 Desember 2017, diketahui PT Garuda Technology tidak memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, yakni tidak terpenuhinya persyaratan debt equity ratio (DER) dan debt service coverage (DSC).
Belakangan, kasus itu terendus Kejaksaan sehingga Bambang Supriyadi diproses secara hukum. Akhirnya Bambang Supriyadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan, jaksa menguraikan dalam dakwaannya, uang kredit itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Supriyadi. Di antaranya untuk dipinjamkan kepada PT Indonesia Defence Service total sejumlah Rp 24,5 miliar. Juga diberikan kepada pimcab Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani, sebesar Rp 1,6 miliar.
Bambang Supriyadi juga membelikan HP kepada tim analisis kredit Bank Jateng Cabang Jakarta, yaitu Yuana Christina (iPhone X), Pramudana Aditya (iPhone X), Anye Bagus (Samsung Galaxy Note 8), Adimas Budiawan (Samsung Galaxy Note 8), Fillia (Samsung Galaxy Note 8), Dedhi Ariantho (Samsung Galaxy Note 8), dan Arif (Samsung Galaxy Note 8).
- Penulis :
- Tim Redaksi
# In Article