Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Yasonna Prihatin, Tak Sepaham dengan KUHP malah Aksi Bom Bunuh Diri

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Yasonna Prihatin, Tak Sepaham dengan KUHP malah Aksi Bom Bunuh Diri
Pantau - Draf RUU KUHP yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (06/12/2022) malah menjadi aksi nyata bagi sekelompok orang.

Tadi pagi, saat polisi melaksanakan apel pagi di halaman kantor Polsek Astanaanyar Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim (34) yang merupakan anggota Jamaah Ansarut Daulat (JAD) Bandung.

Dengan sepeda motor merek Shogun berwarna biru, pelaku mendatangi Polsek Astana Anyar Bandung dengan percaya diri. Di bagian batok depan motor tersebut terdapat stiket berwarna hitam dan putih berlogo Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Selain itu selembar kertas di bagian batok depan motor bertuliskan KUHP-HUKUM, SYIRIK/KAFIR, PERANGI PARA PENEGAK HUKUM SETAN, QS: 9:29.

Menkum HAM Yasonna Laoly paparkan soal KUHP adalah tonggak sejarah karena kita punya aturan hukum buatan bangsa sendiri yang sudah menjadi perdebatan sejak era Presiden Soeharto. Politisi PDIP tersebut mengatakan jika tidak sepaham, silahkan berdebat dan silahkan ajukan Judicial review.

"Ada mekanisme konstitutional untuk menguji suatu undang-undang, mari kita gunakan itu, Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, ini lebih elegan dan intellektual ketimbang membawanya ke mahkamah jalanan," kata Yasonna kepada Pantau.com.

"Biar polisi yang menyelidiki motifnya. Mudah-mudahan tidak ada yang memfaatkan kesalahfahaman membaca RUU KUHP yang baru disahkan," ujarnya.

Yasonna mengatakan, sudah saatnya kita mempunyai KUHP karya anak bangsa sendiri, setelah 104 tahun kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

“Ternyata sulit sekali melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda ini. Terlepas dari masih ada sekelompok masyarakat yang tidak puas, KUHP yang kita sahkan tanggal 06 Desember yang lalu adalah salah satu landmark hukum nasional kita," paparnya.

Yasonna menambahkan, tidak mudah membuat kodifikasi hukum pidana nasional pada masyarakat yang sangat plural dan heterogen baik dari sudut etnis, budaya, agama, dan sosial ekonomi serta di tengah-tengah masuknya peradaban global, kutub-kutub pandang liberal, individualisme vis a vis dengan pandangan konservatif.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Bom Bunuh Diri Berada di Halaman Polsek Astanaanyar
Penulis :
Desi Wahyuni