
Pantau - Wamenkumham Edward Omar Hiariej menyebut, pasal-pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP antara satu negara dengan negara lainnya tidak bisa dibanding-bandingkan.
Hal ini untuk merespons adanya protes dari Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim tentang adanya pasal tentang kumpul kebo dalam KUHP yang baru saja disahkan.
"Berbicara soal pasal-pasal kejahatan kesusilaan jangan dibanding-bandingkan. Amerika Serikat tidak bisa bandingkan dengan Indonesia," ujar Edy, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, negara lain harus tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan dari pemerintah dan DPR dalam pengesahan KUHP baru.
Sementara tugas dari pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU adalah menjelaskan secara gamblang tentang muatan dari KUHP baru tersebut.
"Bahwa ada kekhawatiran asing dari Amerika dan Australia, tugas kita pembentuk UU adalah menjelaskan sejelas-jelasnya," katanya.
Ia mencontohkan, soal pasal kohabitasi atau perzinaan yang ramai menjadi pembicaraan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenparekraf agar para pelaku industri pariwisata tidak risau.
"Kita sedang susun penjelasan resmi soal industri pariwisata dan asing. Pertama, KUHP ini enggak langsung berlaku, masih ada tiga tahun dan yang lebih penting termasuk asosiasi hotel di Indonesia," katanya.
"Pasal ini tidak perlu dikhawatirkan karena penerapannya enggak mungkin dengan penggerebekan," imbuhnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12/2022) lalu. Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar HAM hingga kebebasan berpendapat.
Sorotan ini juga datang dari media internasional. Menurut mereka, KUHP baru Indonesia semakin menyentuh ranah pribadi dan urusan rumah tangga individu, terutama soal pasal perzinaan.
Hal ini untuk merespons adanya protes dari Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim tentang adanya pasal tentang kumpul kebo dalam KUHP yang baru saja disahkan.
"Berbicara soal pasal-pasal kejahatan kesusilaan jangan dibanding-bandingkan. Amerika Serikat tidak bisa bandingkan dengan Indonesia," ujar Edy, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, negara lain harus tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan dari pemerintah dan DPR dalam pengesahan KUHP baru.
Sementara tugas dari pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU adalah menjelaskan secara gamblang tentang muatan dari KUHP baru tersebut.
"Bahwa ada kekhawatiran asing dari Amerika dan Australia, tugas kita pembentuk UU adalah menjelaskan sejelas-jelasnya," katanya.
Ia mencontohkan, soal pasal kohabitasi atau perzinaan yang ramai menjadi pembicaraan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenparekraf agar para pelaku industri pariwisata tidak risau.
"Kita sedang susun penjelasan resmi soal industri pariwisata dan asing. Pertama, KUHP ini enggak langsung berlaku, masih ada tiga tahun dan yang lebih penting termasuk asosiasi hotel di Indonesia," katanya.
"Pasal ini tidak perlu dikhawatirkan karena penerapannya enggak mungkin dengan penggerebekan," imbuhnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12/2022) lalu. Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar HAM hingga kebebasan berpendapat.
Sorotan ini juga datang dari media internasional. Menurut mereka, KUHP baru Indonesia semakin menyentuh ranah pribadi dan urusan rumah tangga individu, terutama soal pasal perzinaan.
- Penulis :
- Aditya Andreas










