
Pantau - Jaksa mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengembalikan harta milik terdakwa kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan.
Putusan hakim itu dinilai jaksa sangat jauh dari harapan.
"Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, Jumat (16/12/2022).
"Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya, tim JPU akan banding. Jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding," tambahnya.
Jaksa menyatakan persoalan aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan akan menjadi salah satu bahan jaksa dalam berkas banding.
"Jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebihlah, itu benda-benda seperti kamera dan segala macam," ujarnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar. Namun dalam putusannya hakim hanya memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sidang itu diketuai oleh hakim ketua Achmad Satibi.
Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.
Hakim memerintahkan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan. Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan hasil tindak pidana.
Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option belum jelas.
Putusan hakim itu dinilai jaksa sangat jauh dari harapan.
"Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, Jumat (16/12/2022).
"Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya, tim JPU akan banding. Jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding," tambahnya.
Jaksa menyatakan persoalan aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan akan menjadi salah satu bahan jaksa dalam berkas banding.
"Jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebihlah, itu benda-benda seperti kamera dan segala macam," ujarnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar. Namun dalam putusannya hakim hanya memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sidang itu diketuai oleh hakim ketua Achmad Satibi.
Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.
Hakim memerintahkan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan. Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan hasil tindak pidana.
Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option belum jelas.
- Penulis :
- Fadly Zikry