
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memerika dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
"Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (29/12/2022).
Mereka adalah, JGM selaku Direktur PT Wirifa Sakti, dan EDS selaku Direktur PT Tempo Nagadi.
Diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Nikita Mirzani Banting Mic dan Lempar Berkas, Lemkapi: Bisa Masuk Penghinaan Badan Peradilan
"Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (29/12/2022).
Mereka adalah, JGM selaku Direktur PT Wirifa Sakti, dan EDS selaku Direktur PT Tempo Nagadi.
Diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Nikita Mirzani Banting Mic dan Lempar Berkas, Lemkapi: Bisa Masuk Penghinaan Badan Peradilan
- Penulis :
- Desi Wahyuni