
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi buntut dari persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Pelaporan disampaikan ke Polres Serang Kota, Jumat (30/12/2022).
"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang membuat laporan di Polres Serang Kota," ujar Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan.
Rezkinil mengatakan alasan melaporkan Dito karena dugaan perbuatan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dengan tidak hadir dalam persidangan.
"Sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," kata Rezkinil.
Baca juga: Mahendra Dito Mangkir Lagi di Sidang Nikita Mirzani
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Baca Divonis Bebas, Nikita Mirzani Langsung Sentil Penegak Hukum: Terapkan Pasal Jangan Asal-asalan!
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang membuat laporan di Polres Serang Kota," ujar Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan.
Rezkinil mengatakan alasan melaporkan Dito karena dugaan perbuatan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dengan tidak hadir dalam persidangan.
"Sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," kata Rezkinil.
Baca juga: Mahendra Dito Mangkir Lagi di Sidang Nikita Mirzani
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Baca Divonis Bebas, Nikita Mirzani Langsung Sentil Penegak Hukum: Terapkan Pasal Jangan Asal-asalan!
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
- Penulis :
- Aries Setiawan