
Pantau - Polisi menjerat pasal berlapis penculik bocah MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), Iwan Sumarno (42). Pelaku yang bekerja sebagai pemulung ini mendapat tiet gratis menginap di hotel prodeo alias penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan polisi usai gelar perkara kemarin malam.
"Hari Selasa tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB. (hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menambahkan, penetapan Iwan sebagai tersangka juga diperkuat dengan hasil visum korban penculikan. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP, Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang perlindungan anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.
Zulpan menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.
“Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Irwan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan polisi usai gelar perkara kemarin malam.
"Hari Selasa tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB. (hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menambahkan, penetapan Iwan sebagai tersangka juga diperkuat dengan hasil visum korban penculikan. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP, Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang perlindungan anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.
Zulpan menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.
“Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Irwan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak,” katanya.
#Polda Metro Jaya#Penculikan Anak#pasal berlapis#pelaku penculikan#Endra Zulpan#Gunung Sahari#kasus penculikan#korban penculikan
- Penulis :
- khaliedmalvino