
Pantau - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pengecekan hakim ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membuktikan bahwa kliennya tak melihat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menunjukkan di mana posisi klien kami, Ibu Putri Candrawathi, saat di TKP Rumah Duren Tiga 46, di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” kata Arman Hanis dilansir dari ANTARA, Rabu (4/1/2023).
Pembuktian tersebut menjadi salah satu prioritas tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam agenda pengecekan rumah dinas dan rumah pribadi yang dikabulkan majelis hakim dalam persidangan kemarin.
Putri Candrawathi dalam persidangan sebelumnya bersaksi bahwa dirinya tidak melihat peristiwa penembakan Yosua lantaran sedang beristirahat di dalam kamarnya.
Selain itu, ketika Ferdy Sambo mengantar Putri untuk berjalan keluar dari kamar usai penembakan terjadi, Ferdy Sambo mengaku berusaha menempuh jalur yang dapat mencegah Putri melihat peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah Duren Tiga.
Arman Hanis mengatakan bahwa pemeriksaan di Duren Tiga bertujuan untuk mencocokkan situasi setempat terkait dengan rekaman CCTV di Rumah TKP Duren Tiga 46.
“Di mana di dalam rekaman terlihat almarhum Yosua berusaha kabur atau menghindar saat klien kami, Bapak Ferdy Sambo, mendadak berhenti dan turun dari mobil,” kata Arman Hanis.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, posisi semua orang di TKP Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan Yosua agar tidak kabur.
“Termasuk almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP,” kata Arman Hanis.
“Menunjukkan di mana posisi klien kami, Ibu Putri Candrawathi, saat di TKP Rumah Duren Tiga 46, di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” kata Arman Hanis dilansir dari ANTARA, Rabu (4/1/2023).
Pembuktian tersebut menjadi salah satu prioritas tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam agenda pengecekan rumah dinas dan rumah pribadi yang dikabulkan majelis hakim dalam persidangan kemarin.
Putri Candrawathi dalam persidangan sebelumnya bersaksi bahwa dirinya tidak melihat peristiwa penembakan Yosua lantaran sedang beristirahat di dalam kamarnya.
Selain itu, ketika Ferdy Sambo mengantar Putri untuk berjalan keluar dari kamar usai penembakan terjadi, Ferdy Sambo mengaku berusaha menempuh jalur yang dapat mencegah Putri melihat peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah Duren Tiga.
Arman Hanis mengatakan bahwa pemeriksaan di Duren Tiga bertujuan untuk mencocokkan situasi setempat terkait dengan rekaman CCTV di Rumah TKP Duren Tiga 46.
“Di mana di dalam rekaman terlihat almarhum Yosua berusaha kabur atau menghindar saat klien kami, Bapak Ferdy Sambo, mendadak berhenti dan turun dari mobil,” kata Arman Hanis.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, posisi semua orang di TKP Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan Yosua agar tidak kabur.
“Termasuk almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP,” kata Arman Hanis.
- Penulis :
- khaliedmalvino