Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lacak Pencucian Uang, Kejagung Periksa 3 Rekanan dan Analis Kebijakan Kominfo

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Lacak Pencucian Uang, Kejagung Periksa 3 Rekanan dan Analis Kebijakan Kominfo
Pantau - Empat orang saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo pada 2020-2022, Senin (9/1/2023).

“Memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah NG selaku Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia, IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, dan A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.

Dalam kasus korupsinya kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Adapun peran tersangka masing masing adalah, AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Lalu GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni