
Pantau - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Briagadir Yosua Hutabarat pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencana sidang tuntutan ini mulanya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso. Mulanya, hakim ketua Wahyu meminta JPU menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa Sambo.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
Jaksa pun mendesak hakim ketua Wahyu untuk mengizinkan tuntutan dua pekan untuk terdakwa Sambo. Namun, majelis tetap berpendirian teguh dan memutuskan sidang tuntutan Sambo digelar Selasa (17/1/2023).
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," kata jaksa.
"He-he-he...," hakim Wahyu tertawa kecil.
"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," timpal jaksa.
"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata hakim Wahyu.
"Siap," jawab jaksa.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," jawab hakim Wahyu.
Hakim Wahyu lalu memerintahkan Sambo kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Selasa (17/1/2023) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Rencana sidang tuntutan ini mulanya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso. Mulanya, hakim ketua Wahyu meminta JPU menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa Sambo.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
Jaksa pun mendesak hakim ketua Wahyu untuk mengizinkan tuntutan dua pekan untuk terdakwa Sambo. Namun, majelis tetap berpendirian teguh dan memutuskan sidang tuntutan Sambo digelar Selasa (17/1/2023).
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," kata jaksa.
"He-he-he...," hakim Wahyu tertawa kecil.
"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," timpal jaksa.
"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata hakim Wahyu.
"Siap," jawab jaksa.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," jawab hakim Wahyu.
Hakim Wahyu lalu memerintahkan Sambo kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Selasa (17/1/2023) dengan agenda tuntutan dari JPU.
- Penulis :
- khaliedmalvino