billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Peluang Ferry Irawan Bisa 'Nginap' 5 Tahun di Hotel Prodeo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Peluang Ferry Irawan Bisa 'Nginap' 5 Tahun di Hotel Prodeo
Pantau - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda terancam menginap 5 tahun di penjara.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, suami Venna Melinda, Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya. Sprei dan handuk berdarah menjadi alat bukti.

“Ditemukan barang bukti yakni sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, sampel darah juga diambil penyidik,” kata Dirmanto.

Dirmanto mengatakan Ferry Irawan ditetapkan jadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

“Kemarin gelar perkara, saudara FI sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Venna Melinda tiba di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan dari pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa kliennya telah mengalami KDRT sejak tiga bulan terakhir.
Penulis :
khaliedmalvino