
Pantau - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pemabcaan tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Citra Kejaksaan Dipertaruhkan pada Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR telah dituntut pidana delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, JPU menyatakan, tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu. Menurut JPU, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Baca Juga: Pengacara Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua soal ‘Duri dalam Rumah Tangga’ Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Citra Kejaksaan Dipertaruhkan pada Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR telah dituntut pidana delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, JPU menyatakan, tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu. Menurut JPU, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Baca Juga: Pengacara Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua soal ‘Duri dalam Rumah Tangga’ Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Aditya Andreas