
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo terlihat tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB.
Ferdy diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernopol B 9223 SOU. Mobil tersebut berwarna hijau muda.
Saat pintu belakang dibuka, terlihat tiga anggota Brimob bersenjata laras panjang keluar terlebih dahulu. Sebelum Sambo keluar dari mobil, terlihat dua mantan anak buahnya.
Mereka adalah Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Kedua orang ini merupakan terdakwa kasus obstruction of justice.
Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernopol B 9223 SOU. Mobil tersebut berwarna hijau muda.
Saat pintu belakang dibuka, terlihat tiga anggota Brimob bersenjata laras panjang keluar terlebih dahulu. Sebelum Sambo keluar dari mobil, terlihat dua mantan anak buahnya.
Mereka adalah Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Kedua orang ini merupakan terdakwa kasus obstruction of justice.
Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi






