
Pantau - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menekankan, LPSK akan memberi rekomendasi keringanan hukum jika terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjalani masa tahanan di penjara sesuai tuntuan jaksa dan vonis hakim.
"Harapan kami ya tuntutan jaksa dibebaskan. Tapi kalaupun tidak bebas, artinya tetap menjalani masa tahanan di penjara, kita sudah merekomendasikan keringanan hukum di banding terdakwa yang lain," beber Hasto saat dihubungi Pantau.com, Selasa (17/1/2023) malam.
Ihwal tempat penahanan jika Eliezer menjalani masa tahanan di penjara, Hasto menegaskan, LPSK meminta terdakwa mesti dipisah (penjaranya) dengan terpidana yang lain.
"Itu kami yang memastikannya nanti," jelasnya.
Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan Rabu (11/1/2023). Namun hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jaksa belum dapat membacakan tuntutan Bharada E.
Sidang pembacaan tuntutan Bharada E ditunda sampai pekan depan, yakni Rabu (18/1/2023). Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Harapan kami ya tuntutan jaksa dibebaskan. Tapi kalaupun tidak bebas, artinya tetap menjalani masa tahanan di penjara, kita sudah merekomendasikan keringanan hukum di banding terdakwa yang lain," beber Hasto saat dihubungi Pantau.com, Selasa (17/1/2023) malam.
Ihwal tempat penahanan jika Eliezer menjalani masa tahanan di penjara, Hasto menegaskan, LPSK meminta terdakwa mesti dipisah (penjaranya) dengan terpidana yang lain.
"Itu kami yang memastikannya nanti," jelasnya.
Sidang tuntutan Eliezer sempat ditunda
Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan Rabu (11/1/2023). Namun hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jaksa belum dapat membacakan tuntutan Bharada E.
Sidang pembacaan tuntutan Bharada E ditunda sampai pekan depan, yakni Rabu (18/1/2023). Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
- Penulis :
- khaliedmalvino