
Pantau - Sidang tuntutan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan berlangsung pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengharapkan, Eliezer dituntut bebas oleh jaksa.
"Harapan kami ya tuntutan jaksa terhadap Eliezer dibebaskan," ujar Hasto kepada Pantau.com, Selasa (17/1/2023) malam.
Hasto kemudian berbicara tentang kebebasan terdakwa Eliezer yang sebelum menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini sudah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).
"Ya kalau bebas, tentu saja kalau nanti Eliezer merasa tidak aman akan kebebasannya, LPSK akan memberikan perlindungan sampai suasananya kondusif," jelasnya.
Hasto menyebut, biasanya setiap 6 bulan sekali akan ada evaluasi terhadap terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim.
"Biasanya kan setiap 6 bulan ada evaluasi. Kalau memang perlu diperpanjang perlindungannya, ya diperpanjang," katanya.
Hasto juga menegaskan, LPSK sudah memastikan terdakwa Eliezer sebagai JC memperoleh hak-haknya. Menurutnya, ada 3 hak yang bisa diterima terdakwa JC jika mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Pertama, mendapatkan perlindungan dan itu diberikan LPSK. Kedua, perlakuan khusus dari aparat hukum, misalnya dipisahkan berkas perkaranya, dipisahkan tempat penahanannya, termasuk diringankan tuntutannya," jelas Hasto.
"Ketiga, penghargaan terhadap JC, itu yang memberikan adalah hakim terkait vonis atau putusannya, diringankan (hukumannya) atau tidak. Kalau kami berharapnya ya dibebaskan," tukasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengharapkan, Eliezer dituntut bebas oleh jaksa.
"Harapan kami ya tuntutan jaksa terhadap Eliezer dibebaskan," ujar Hasto kepada Pantau.com, Selasa (17/1/2023) malam.
Hasto kemudian berbicara tentang kebebasan terdakwa Eliezer yang sebelum menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini sudah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).
"Ya kalau bebas, tentu saja kalau nanti Eliezer merasa tidak aman akan kebebasannya, LPSK akan memberikan perlindungan sampai suasananya kondusif," jelasnya.
Hasto menyebut, biasanya setiap 6 bulan sekali akan ada evaluasi terhadap terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim.
"Biasanya kan setiap 6 bulan ada evaluasi. Kalau memang perlu diperpanjang perlindungannya, ya diperpanjang," katanya.
Hasto juga menegaskan, LPSK sudah memastikan terdakwa Eliezer sebagai JC memperoleh hak-haknya. Menurutnya, ada 3 hak yang bisa diterima terdakwa JC jika mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Pertama, mendapatkan perlindungan dan itu diberikan LPSK. Kedua, perlakuan khusus dari aparat hukum, misalnya dipisahkan berkas perkaranya, dipisahkan tempat penahanannya, termasuk diringankan tuntutannya," jelas Hasto.
"Ketiga, penghargaan terhadap JC, itu yang memberikan adalah hakim terkait vonis atau putusannya, diringankan (hukumannya) atau tidak. Kalau kami berharapnya ya dibebaskan," tukasnya.
#Justice Collaborator#Sidang Tuntutan#LPSK#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Ferdy Sambo#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat#Hasto Atmojo Suroyo
- Penulis :
- khaliedmalvino