
Pantau - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara terhadap mantan kliennya itu.
Deolipa menegaskan, sidang yang dijalani hari ini baru sebatas tuntutan. Deolipa menambahkan, masih ada vonis alias putusan hakim nanti setelah pembacaan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.
"Keputusannya ada di hakim. Tunggu aja," ujarnya saat diwawancarai Pantau.com, Rabu (18/1/2023).
Deolipa mengatakan, tuntutan jaksa ke Eliezer lebih berat dari prediksinya. Deolipa menuturkan, Eliezer memang merupakan pelaku pembunuhan.
"Ya bagus dong. Memang kan dia pelaku pembunuhan berencana." bebernya.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Deolipa menegaskan, sidang yang dijalani hari ini baru sebatas tuntutan. Deolipa menambahkan, masih ada vonis alias putusan hakim nanti setelah pembacaan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.
"Keputusannya ada di hakim. Tunggu aja," ujarnya saat diwawancarai Pantau.com, Rabu (18/1/2023).
Deolipa mengatakan, tuntutan jaksa ke Eliezer lebih berat dari prediksinya. Deolipa menuturkan, Eliezer memang merupakan pelaku pembunuhan.
"Ya bagus dong. Memang kan dia pelaku pembunuhan berencana." bebernya.
Eliezer dituntut penjara 12 tahun
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino