HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Sebut Eliezer Bukan JC, Tapi Pelaku Utama

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Sebut Eliezer Bukan JC, Tapi Pelaku Utama
Pantau - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menilai, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bukan justice collaborator (JC) di mata jaksa.

Kejagung menyebut Eliezer sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Ketut dalam konferensi pers yang membeberkan perspektif jaksa atas tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Bharada Richard Eliezer.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).

Soal upaya Eliezer menjadi JC dalam kasus ini, Ketut menekankan jaksa menilai kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

Ketut sebelumnya mengungkapkan Eliezer merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Yosua. Jaksa menilai, tugas Eliezer dalam pembuuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.
Penulis :
khaliedmalvino