
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Impor Garam Industri pada 2016-2022, Kamis 19 Januari 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas atas nama MK.
“Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ujarnya. Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Wowon Pembunuh Sadis ‘Serial Killer’ Bekasi-Cianjur Punya Setengah Lusin Istri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas atas nama MK.
“Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ujarnya. Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Wowon Pembunuh Sadis ‘Serial Killer’ Bekasi-Cianjur Punya Setengah Lusin Istri
- Penulis :
- Desi Wahyuni